SURABAYA, KOMPAS.com — Jaringan prostitusi perempuan di bawah umur melalui media sosial Facebook dibongkar aparat Polrestabes Surabaya.
Suryo
Fitriawan (23), warga Sedati, Sidoarjo, dibekuk saat mengantar anak
buahnya ke salah satu pemesan. Tersangka yang di Facebook lebih dikenal
dengan panggilan "Papi Darma" itu dibekuk Unit Perlindingan Perempuan
dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya di kedai siap saji di pusat kota
awal pekan lalu.
"Dia terperangkap mengantarkan pesanan polisi
yang menyamar sebagai pembeli," kata Kepala Unit PPA Polrestabes
Surabaya, AKP Suratmi, Jumat (23/5/2014).
Akun jejaring sosial
yang dimanfaatkan Suryo memakai nama grup "Area bisa pakai (Bispak),
bisa bayar (Bisyar) Surabaya-Sidoarjo". Di grup tersebut banyak berisi
perempuan yang sebagian besar di bawah umur, yang siap diajak untuk
berkencan dan berhubungan suami istri.
"Agar bisa masuk, harus berkenalan dengan salah satu mami atau papinya, dalam hal ini tersangka Suryo," tambahnya.
Berdasarkan
keterangan salah satu perempuan yang ditangkap bersama Suryo, dalam
sekali transaksi dipatok harga Rp 500.000. Sebanyak Rp 400.000 masuk ke
perempuan yang dikencani, dan Rp 100.000 sisanya untuk Suryo, sang
mucikari.
Meski Suryo mendapat hanya Rp 100.000, dia tetap
dianggap melakukan eksploitasi anak di bawah umur. Aksi itu bertentangan
dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak. Pelakunya diancam hukuman minimal tiga tahun, dan maksimal 15
tahun.
